Sekretaris
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur, mempunyai tugas membantu Inspektur dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja dilingkungan Inspektorat.
Didalam Struktur organisasi Sekretariat terdapat 3(tiga) Sub Bagian yaitu Sub Badan Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Administrasi dan Umum.
Dasar pelaksanaan Tupoksi Sekretariat ada pada Perbup Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 7, 8, 9, 10, sebagai berikut:
Inspektorat
2023-07-31 09:52:30
Inspektorat
2021-01-21 10:58:30
Inspektorat
2020-07-07 08:40:00
Inspektorat
2020-07-07 08:36:34
2019-09-13 07:26:18
Inspektorat
2026-02-26 13:40:21
Inspektorat
2026-02-26 13:08:50
Inspektorat
2026-02-26 13:08:26
Inspektorat
2026-02-26 13:08:04
Inspektorat
2025-12-03 15:31:21
Inspektorat
2025-03-05 09:08:05
Inspektorat
2025-03-05 08:53:52
Inspektorat
2025-03-05 08:52:36
Inspektorat
2025-03-05 08:51:07
Inspektorat
2025-03-05 08:48:53