Tupoksi

Ditulis oleh: | 2014-12-12 07:16:20
Tugas Pokok dan Fungsi Tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan program pengawasan
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Produk Hukum

Berita