Bidang Angkutan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam pembinaan dan manajemen serta menyusun perencanaan, pembinaan dan pengendalian prasarana angkutan darat, sungai dan perairan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Angkutan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan, pengembangan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan darat, sungai dan perairan yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis ijin angkutan orang dan barang serta pengawasan penyelenggaraannya.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis ijin angkutan orang dan barang tertentu yang bersifat khusus serta pengawasan penyelenggaraannya.
- Pengendalian dan penilaian kelebihan muatan dan standar batas maksimum untuk kebutuhan transportasi angkutan darat, sungai dan perairan.
- Pemetaan, pembagian, pemeliharaan dan pengerukan alur sungai di wilayah kabupaten untuk kebutuhan transportasi sungai.
- Perencanaan, penetapan lokasi, pembangunan, pengembangan serta penyelenggaraan/pengelolaan pelabuhan laut dan pelabuhan khusus lokal.
- Pelaksanaan pengawasan keselamatan, pemeriksaan pengukuran, konstruksi, mesin dan perlengkapan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan dan dokumen pengawakan kapal serta ijin berlayar dengan tonase kotor dari 7 (GT < 7 ) untuk kapal yang berlayar di perairan daratan dan laut.
- Pemberian ijin kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan khusus dan pelabuhan laut lokal.
- Pemberian ijin usaha perusahaan angkutan darat dan laut, ijin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten.
- Pemberian ijin usaha tally di pelabuhan dan ijin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal.
- Pemberian rekomendasi dan penerbitan ijin usaha dan kegiatan salvage serta persetujuan pekerjaan bawah air (PBA) dan pengawasan kegiatannya dalam wilayah kabupaten.
- Pembinaan dan pengawasan perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta pemakaian jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin dan tidak ada penanggungjawabnya, dilakukan oleh pemilik dan atau pemerintah daerah.
- Perencanaan, penetapan, peninjauan lokasi, pembangunan dan pengembangan terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang.
- Pengelolaan dan pemeliharaan fisik serta pengendalian ketertiban terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang.
- Penyiapan, perencanaan, penentuan lokasi, pemberian ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Angkutan Orang dan Barang
1. Seksi Angkutan Orang dan Barang mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan, pengembangan, dan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan darat, sungai dan perairan yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten.
- Menyusun dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan kabupaten.
- Menyiapkan pemberian bimbingan teknis ijin angkutan orang dan barang serta pengawasan penyelenggaraannya.
- Menyiapkan pemberian bimbingan teknis ijin angkutan orang dan barang tertentu yang bersifat khusus serta pengawasan penyelenggaraannya.
- Menyusun penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten.
- Mengendalikan dan melaksanakan penilaian kelebihan muatan dan standar batas maksimum untuk kebutuhan transportasi angkutan darat, sungai dan perairan.
- Melaksanakan pemetaan, pembagian, pemeliharaan, pengukuran alur sungai di wilayah kabupaten untuk kebutuhan transportasi sungai.
- Melaksanakan pengawasan keselamatan, pemeriksaan pengukur konstruksi, mesin dan perlengkapan kapal, penerbitan sertifikat keselamatan dan dokumen pengawakan kapal serta ijin berlayar dengan tonase kotor dari 7 (GT < 7) untuk kapal yang berlayar di perairan daratan dan laut.
- Memberikan rekomendasi ijin usaha perusahaan angkutan laut dan ijin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten.
- Pemberian rekomendasi ijin usaha tally di pelabuahan dan ijin usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal.
- Pengawasan dan pembinaan perlintasan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta pemakaian jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai ijin dan tidak ada penanggungjawabnya, dilakukan oleh pemilik dan atau pemerintah daerah.
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.
Seksi Terminal dan Fasilitas Pendukung Transportasi
2. Seksi Terminal dan Fasilitas Pendukung Transportasi mempunyai tugas
- Menghimpun data sebagai bahan penyusunan program perencanaan pembangunan dan pengembangan terminal angkutan orang dan barang.
- Melaksanakan peninjauan lokasi untuk penetapan pembangunan halte dan terminal angkutan orang maupun angkutan barang.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam upaya peningkatan dan pengembangan terminal baik angkutan orang dan angkutan barang.
- Mengkoordinasikan pengelolaan terminal dan fasilitas pendukungnya.
- Melaksanakan pemeliharaan fisik serta pengendalian ketertiban terminal dan halte untuk angkutan orang dan barang.
- Menghimpun data sebagai penyusunan program pengadaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kabupaten Blitar.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.
Seksi Parkir
3. Seksi Parkir mempunyai tugas:
- Menghimpun data sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan bidang terminal.
- Melaksanakan perencanaan dan penentuan lokasi penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum.
- Memberikan rekomendasi ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum.
- Melaksanakan pembinaan melalui bimbingan penyuluhan kepada petugas parkir.
- Menghimpun dan menganalisa data guna pengelolaan dan manajemen parkir.
- Mengadakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perparkiran.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Angkutan.
Rangkuman Kewenangan Kabupaten Blitar Terkait Registrasi Kapal Di Bawah 7GT (<7GT)