Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.
Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan pengawasan / pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan keuangan, pendapatan, sarana perekonomian dan penyelenggaraan urusan pengelolaan aset maupun penanganan kasus-kasus / pengaduan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset mempunyai fungsi :
Didalam Inspektur Bidang Keuangan dan pengelolaan aset terdapat 3(tiga) Seksi yaitu : Seksi Pengawas Keuangan, Seksi Pengawas Penanaman Modal dan Pendapatan Daerah, dan Seksi Pengawas Aset Daerah.
Inspektorat
2023-07-31 09:52:30
Inspektorat
2021-01-21 10:58:30
Inspektorat
2020-07-07 08:40:00
Inspektorat
2020-07-07 08:36:34
2019-09-13 07:26:18
Inspektorat
2026-02-26 13:40:21
Inspektorat
2026-02-26 13:08:50
Inspektorat
2026-02-26 13:08:26
Inspektorat
2026-02-26 13:08:04
Inspektorat
2025-12-03 15:31:21
Inspektorat
2025-03-05 09:08:05
Inspektorat
2025-03-05 08:53:52
Inspektorat
2025-03-05 08:52:36
Inspektorat
2025-03-05 08:51:07
Inspektorat
2025-03-05 08:48:53