Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.

Ditulis oleh: | 2014-12-12 07:35:52

Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.

             Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan pengawasan / pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan keuangan, pendapatan, sarana perekonomian dan penyelenggaraan urusan pengelolaan aset maupun penanganan kasus-kasus / pengaduan masyarakat.

           Untuk melaksanakan tugas tersebut Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program pemeriksaan dibidang ekonomi dan Pengelolaan aset;
  2. Pemberian arahan, bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemeriksaan;
  3. Penysunan laporan hasil pemeriksaan;
  4. Penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Inspektur.

Didalam Inspektur Bidang Keuangan dan pengelolaan aset terdapat 3(tiga) Seksi yaitu : Seksi Pengawas Keuangan, Seksi Pengawas Penanaman Modal dan Pendapatan Daerah, dan Seksi Pengawas Aset Daerah.

← Previous: Fungsional Auditor
Next: Peraturan Daerah

Produk Hukum

Berita