Fungsional P2UPD

Ditulis oleh: | 2014-12-12 07:33:54
Kelompok Jabatan Fungsional P2UPD mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan pada Perbup 23 Tahun 2015, Pasal 13 sebagai berikut: hal 10 hal 11    
← Previous: Inspektur Pembantu
Next: Fungsional Auditor

Produk Hukum

Berita