Inspektorat Blitar gelar rakor persiapan evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBM

Ditulis oleh: Inspektorat | 2022-09-21 08:03:03
Inspektorat kabupaten Blitar gelar rapat koordinasi persiapan desk evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah birokrasi Bersih Melayani ( WBK/WBBM). Rapat koordinasi Inspektorat Kabupaten Blitar ini digelar di Aula Integritas Inspektorat Kabupaten Blitar, Rabu 21 September 2022 Rapat koordinasi Inspektorat Kabupaten Blitar ini menghadirkan unit kerja yang telah dinyatakan lolos dan berhasil diusulkan sebagai unit Kerja berpredikat Zona Integritas (ZI) yaitu RSUD Ngudi Waluyo, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Wates. Hadir pada kesempatan tersebut Kadishub Budi Kusumarjoko, Camat Wates Agus Zaenal Arifin, serta RSUD Ngudi Waluyo Wlingi yang diwakili Dr.Triwahyuning Rahmawati. Hadir pula Kepala Bagian Organisasi Tantowi Jauhari. Inspektur Kab Blitar Agus Cunanto dalam pengantarnya menyatakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM tidak lepas dari bingkai besar Road Map Reformasi Birokrasi yang telah dirintis sejak 2010. Dengan 3 sasaran utama Reformasi Birokrasi yaitu Birokrasi yang Bersih akuntabel, Birokrasi yang Kapabel dan pelayanan publik yang prima. Dalam perspektif Reformasi Birokrasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanani atau WBBM adalah strategi percepatan mewujudkan sasaran utama Reformasi Birokrasi khususnya pencegahan korupsi dan pelayanan prima. "Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti surat Kemenpan RB No B/22/PW 03/2022 tanggal 16 September 2022 yang memberitahukan kepada Pemkab Blitar bahwa Desk Evaluation terhadap usulan Unit Kerja berpredikat Zona integritas akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Oktober 2022," terangnya. Dia menambahkan, bahwa ketiga Unit kerja tersebut dtelah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan verifikasi selanjutnya akan mengikuti tahapan "Desk Evaluation" oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Pihaknya berharap ketiga unit kerja ini dapat mempersiapkan diri lebih baik sehingga diharapkan dapat lolos melalui tahapan evaluasi yang cukup berat dan krusial ini. Agus menambahkan, bahwa berdasarkan Permen PAN RB yang baru No 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM bagi Instansi pemerintah, persyaratan untuk mengusulkan Unit Kerja ZI tidak mudah. Paling utama lembaga/instansi pengusul dalam hal ini Pemda laporan keuangan nya harus berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Kemudian capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) minimal bernilai C untuk diusulkan menjadi WBK dan bernilai B untuk diusulkan menjadi WBBM. "Di samping itu unit kerja tersebut harus telah dicanangkan sebagai Unit Kerja Zona Integritas minimal 1 tahun," imbuhnya. Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa Evaluasi oleh TPN dilakukan dengan tahapan pra evaluasi. DESK Evaluasi dan Evaluasi Lapangan, Inspektorat sebagai Tim Penilai Internal bersama Bagian Organisasi mempunyai tanggung jawab sejak penilaian awal, memberi saran/usul Unit kerja yang layak diusulkan kepada pemerintah Pusat. Sekaligus memfasilitasi dan memantau perkembangan setiap tahapan dalam rangka meraih predikat Zona Integritas ini. "Usaha untuk meraih predikat Zona integritas ini telah kita lakukan sejak 2 tahun yang lalu namun hingga kini belum membuahkan hasil, untuk itu Inspektur berharap melalui rapat ini akan terbangun kesepahaman, kolaborasi yang sinergis antara Unit Kerja yang diusulkan, Tim Penilai Internal dalam mempersiapkan diri menghadapi evaluasi mendatang," pungkasnya.*** SUMBER: https://www.agtvnews.com/plat-ag/pr-584840339/inspektorat-blitar-gelar-rakor-persiapan-evaluasi-pembangunan-zona-integritas-menuju-wbk-dan-wbm

Produk Hukum

Berita