Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Blitar

Ditulis oleh: Inspektorat | 2022-04-22 07:27:26
Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dipimpin oleh Inspektur serta dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Inspektorat Daerah, terdiri dari: 1. Sekretariat, yang terdiri dari: - Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan - Kelompok Jabatan Fungsional 2. Inspektur Pembantu, terdiri dari: - Inspektur Pembantu I membidangi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa; - Inspektur Pembantu II membidangi pembinaan dan pengawasan keuangan dan aset; - Inspektur Pembantu III membidangi pembinaan dan pengawasan kinerja, serta pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi; - Inspektur Pembantu IV membidangi pencegahan korupsi, penanganan pengaduan dan investigasi; 3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Produk Hukum

Berita