Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama

Ditulis oleh: | 2019-08-27 09:34:06
Tanggal 26 Agustus 2019 Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar mengadakan Agenda Kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Inspektorat Kabupaten Blitar dengan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar Tentang Kerjasama Pelaksanaan Survey Penilaian Integritas Yang merupakan tindak lanjut dariĀ  Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan BPS. Maksud dan Tujuan Kerjasama di Bidang Survey Penilaian Integritas adalah melakukan Pengumpulan Data dalam rangka Kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2019 (SPI 2019) Sesuai Amanat Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan system anti korupsi suatu instansi. Hasil SPI nantinya akan menjadi dasar kebijakan anti korupsi di masing-masing instansi. Ada 4 hal yang menjadi focus Survey Penilaian Integritas yaitu :
  1. Budaya Anti Korupsi;
  2. PengelolaanAnggaran;
  3. PengelolaanSumberDayaManusia;
  4. Sistem Anti Korupsi
Dalam budaya Anti Korupsi aspek yang ditelusuri adalah mengenai keberadaan calo, peristiwa nepotisme, gratifikasi hingga penyalahgunaan wewenang. DalamPengelolaan anggaran aspek yang ditelusuri adalah pengelolaan barang dan jasa, potensi penyelewengan perjalanan dinas, hingga potensi penyelewengan uang. Untuk aspek pengelolaan SDM diantaranya mengenai praktik jual beli jabatan, nepotisme, proses rekrutmen, dll. Sedangkan untuk aspek Sistem Anti Korupsi sendiri mengenai sosialisasi pelaku korupsi di instansi serta perlindungan terhadap pelapor anti korupsi.

Produk Hukum

Berita