Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Kabupaten Blitar.

Ditulis oleh: | 2016-11-01 12:07:21
Inspektorat Kabupaten Blitar merupakan unsur pelaksana pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Blitar, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal Pemerintahan Kabupaten Blitar, baik dalam hubungan pelaksanaan tugas maupun kerja sama. Terkait dengan hubungan pelaksanaan tugas maupun kerjasama hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam kegiatan sehari-hari adalah pemberian gratifikasi dari satu pihak lainnya. Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dan mewujudkan GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNANCE yang amanah, transparan dan akuntabel maka Pemerintah Kabupaten Blitar membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Pemerintah Kabupaten Blitar menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan gratifikasi yang melibatkan pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar, meskipun dalam pelaksanaan kegiatan gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari. Hal ini penting untuk dibudayakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai proses bagi Pemerintah Kabupaten Blitar yang mempunyai harkat, martabat, dan citra yang tinggi dalam hubungan kerja dengan mitra dan para pemangku kepentingan.

Produk Hukum

Berita