Kegiatan Reviu yang di lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Blitar

Ditulis oleh: | 2016-10-06 12:20:12
Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Kepala Daerah harus menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan Penganggaran daerah yakni reviu atas RKPD/Perubahan RKPD, Rencana Kerja SKPD/Perubahan Rencana Kerja SKPD, KUA-PPAS/KUPA-PPAS Perubahan, RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/025/A.4/IJ tanggal 13 Januari 2016 perihal Pedoman Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah.

Produk Hukum

Berita