Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Ditulis oleh: | 2016-10-05 09:47:07
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah Dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015, seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaian LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka). Aplikasi SiHarka dapat diakses melalui alamat berikut : siharka.menpan.go.id.  

Produk Hukum

Berita